oleh

Polemik Trawls, Zonasi Penangkapan Ikan Adalah Solusi Sementara

ZONASI untuk penangkapan hasil perikanan laut untuk nelayan trawls di Bengkulu telah dibatasi. Kesepakatan yang membatasi nelayan trawls tak boleh menangkap ikan pada area 0-4 mil ini diterbitkan sebagai solusi sementara, sambil menunggu peralihan pergantian alat tangkap dan sebagai upaya meredam konflik.

“Zonasi itu merupakan solusi sementara, solusi jangka panjangnya berharap satu tahun Bengkulu bisa bersih dari trawls,” terang Pelaksana tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal melaui pesan WhatsApp-nya, Sabtu (17/2/2018).

 

baca juga : Redam Polemik Soal Trawls, Zona Penangkapan Ikan Dibagi

 

Ivan menyatakan, kesepakatan zonasi juga merupakan solusi meredam konflik di masyarakat, terutama untuk masyarakat nelayan di Bengkulu. Pihaknya juga terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait Peraturan Menteri dan juga Undang-undang Perikanan.

“Di Muko-muko misalnya, sudah mengusulkan penggatian trawls tahun 2019. Mudah-mudahan bisa didorong melalui APBN KKP 2018,” tuturnya.

Jika dibiarkan abai terhadap kepatuhan peraturan yang ada, lanjut Ivan, bisa merugikan ekosistem laut serta dapat berdampak pada persoalan hukum. Kepatuhan juga sebagai solusi praktik IUU Fishing (illegal, Unreported and Unregulated).

“Agar tidak terjadi IUU Fishing, karena bila diketahui dunia international, produk perikanan kita bisa ditolak ekspornya,” jelas Ivan.

Seperti diketahui, alat tangkap trawls telah dilarang penggunaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawls dan Seine Nets. Tak hanya itu, Permen KP nomor 71 tahun 2016 juga melarang penggunaan 21 jenis alat tangkap yang tak ramah dengan biota laut.

Di Bengkulu, polemik antara nelayan tradisional dan nelayan pengguna trawl, sempat terjadi. Nelayan tradisional melarang dan menolak penggunaan trawl sedangkan nelayan pengguna trawl tetap bertahan. Meredam permasalahan antara keduanya, pertemuan bersama Himpunan Nelayan Tradisional dan Nelayan Pengguna Trawl, digelar. Pertemuan di rumah dinas Wakil Gubernur Bengkulu pada Jumat (16/2/2018) itu mengkasilkan beberapa poin kesepakatan, satu di antaranya adalah zonasi area penangkapan. Nelayan trawl dilarang menangkap pada zona 0-4 mil. 

“Aturan yang dikeluarkan pemerintah itu tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan, bukan untuk menghukum masyarakat apalagi menutup pencaharian masyarakat,” jelas Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di tengah forum saat itu.

 

*

(MEL)

*

**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *