oleh

Pilih Shalat Lima Waktu Berjamaah di Mesjid, Apa Menunggu Waktu di Shalatkan?

-News-505 views

Berandang-Bengkulu. Hidup ini yang tunggu hanya dua waktu. Pertama waktu shalat dan kedua menunggu waktu di shalatkan. Antara kedua itu pilih yang mana?

Untuk itulah, pemerintah kota (Pemkot) memberikan surat edaran dan himbauan pada warga Kota Bengkulu.

Shalat lima waktu berjamaah di mesjid. Di lingkungan perumahan bahkan di instansi pemerintah sekalipun.

Agar masyarakat dapat menghentikan aktivitas sesibuk apapun. Untuk luangkan waktu bermujanah kepada Allah SWT.

Karena itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan – Dedy Wahyudi sebagaimana visi dan misinya mewujudkan Kota Bengkulu bahagia, religius dan APBD untuk rakyat.

Agama lain juga diperuntukkan hal yang sama. Sesuai keyakinan Ibadah masing-masing.

Diketahui,  Kantor Walikota Bengkulu telah terpasang alat pengeras suara yang berbunyi kumandang Adzan ketika waktu shalat tiba.

Sebelum tiba waktu shalat, 5 menit nanti ada pemberitahuan berbahasa daerah Bengkulu, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab.

“Isinya ajakan shalat berjemaah dan memberi tahu telah sampai waktu shalat,” ucapnya Medi Kadis Keminfo Kota pada via whatsapp grup, Senin (26/11).

Setelah itu, lanjutnya.Di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota juga telah terpasang alat pengeras suara.

Maka ketika adzan berkumandang, Anggota DPRD Kota langsung menghentikan rapat (skor) untuk melaksanakan shalat di mushala/mesjid lingkungan Pemkot.

” Ini Himbauan juga berlaku untuk instansi pemerintah/swasta yang berada di Kota Bengkulu. Mari bersama kita hidupkan suasana religi di tengah-tengah masyarakat Kota Bengkulu,” katanya.

Berikut isi surat edaran tersebut:
1. Bagi ASN/Pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu yang beragama Islam agar melaksanakan Gerakan Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu di masjid/musholla/langgar, dengan menghentikan atau menunda seluruh aktivitas saat masuk waktu  masuk shalat.

2.Bagi para pimpinan agar mensosialisasikan dan melaksanakan gerakan dimaksud bersama ASN/Pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing di jajaran Pemkot Bengkulu, apabila sudah masuk waktu shalat fardhu segera melaksanakan shalat berjamaah di masjid terdekat

3. Bagi ASN/Pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada angka 1 dengan baik dan sopan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekda Kota Bengkulu, para kepala perangkat daerah, Direktur RSUD dan Dirut PDAM Kota Bengkulu beserta karyawan/karyawati di lingkungan RSUD dan PDAM Kota Bengkulu, serta ASN/Pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu. *(Ahm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *