oleh

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Ikuti Diklat Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi

-BIROKRASI, News-333 views

Berandang.com- Puluhan Pelaku usaha mikro dan kecil perwakilan se-Provinsi Bengkulu ikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) penyuluhan hukum peningkatan literasi angkatan VII. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu di Balai Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu. Senin (15/98/2022).

Kegiatan diklat ini berlangsung selama dua hari dan dihadiri oleh perwakilan masing-masing kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

“Ada 40 orang untuk peserta diklat angkatan VII perwakilan dari kabupaten dan kota” ujar Ivana selaku Kepala UPTD Balai Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu.

Diklat angkatan VII ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Provinsi Bengkulu, Erdiwan, SH M.Si.

Usai pembukaan, Erdiwan melanjutkan sesi selaku narasumber perdana dalam Diklat kali ini.

“Pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud perhatian dan sayangnya pemerintah terhadap pelaku UMKM yang ada di provinsi Bengkulu”, sampainya saat menjadi narasumber.

Peserta Diklat Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Balai Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu angkatan VII
Para narasumber Diklat penyuluhan hukum peningkatan literasi angkatan VII
Erdiwan, SH M.Si kepala dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, didampingi kepala UPTD Balai Koperasi dan UKM saat menyampaikan materi
Photo bersama peserta Diklat penyuluhan hukum peningkatan literasi angkatan VII

Dikatakan Erdiwan, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pendataan terhadap pelaku usaha baik mikro dan kecil. Ia berharap, agar masyarakat dapat membantu para enumerator yang saat ini sedang melakukan pendataan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT).

“Mohon bantuannya agar para pelaku UMKM, dapat membantu dalam proses pendataan. Banyak keuntungan bagi yang didata oleh petugas enumerator. Setidaknya, kedepan, dengan adanya data tunggal dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berpihak terhadap UMKM” terang Erdiwan.

Pemerintah pusat menargetkan, akhir tahun 2023 data UMKM sudah terdata oleh enumerator dan terinput di SIDT.

Selain itu, diklat ini turut menghadirkan narasumber dari Kemenkumham terkait penyuluhan bagaimana mendaftarkan izin produk, merk produk. Selain itu balai UPTD juga menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu terkait perizinan usaha. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *