Berandang.com- Murlin Hanizar, Koordinator Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satuan Tugas) Satgas COVID-19 Provinsi Bengkulu, menekankan agar masyarakat tetap menggunakan masker di ruang tertutup maupun transportasi publik hingga ada edaran resmi dari Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu usai Presiden Jokowi mengumumkan dibolehkan menggunakan masker di ruang terbuka.
“Di tempat terbuka seperti di lapangan atau sedang berjalan kaki memang sudah diizinkan. Kecuali untuk ruangan tertutup atau tempat pertemuan, tetap diwajibkan mengenakan masker,” kata Murlin, Rabu (18/5/2022).
Saran untuk tetap menggunakan masker, lanjut Murlin tetap ditujukan pada kelompok masyarakat kategori rentan seperti lansia dan individu dengan komorbid.
“Ada penggunaan AC dan ruangan tertutup mempercepat penyebaran. Buat masyarakat yang rentan seperti komorbid dan lansia untuk kami minta, kalau bisa memakai masker. Karena itu melindungi diri kita dari penularan,” katanya.
Kemudian, bagi yang bergejala flu seperti batuk, pilek, demam, dan lainnya, masyarakat tetap diwajibkan menggunakan masker.
Tak hanya itu, saat ini Satgas COVID-19 Bengkulu juga tengah menunggu Interuksi dari Kemenkes, Mendagri dan Satgas COVID-19 terhadap pencabutan penggunaan masker di ruang terbuka.
“Artinya belum sepenuhnya dizinkan. Ini baru perintah presiden. Untuk lebih kuatnya, kita tunggu surat edarannya,” kata Murlin.
Selain itu ia berharap agar tren melandainya penyebaran COVID-19 ini terus berlanjut hingga menjadi endemi.
“Kalau kita mau sehat, alangkah baiknya tetap menggunakan masker di ruang tertutup untuk menjaga diri dari penularan penyakit lainnya,” tukas Murlin. *(Adv)
Komentar