oleh

Menang Gugatan, PBB Bisa Jadi Peserta Pemilu 2019

-News, POLITIK-980 views

PARTAI Bulan Bintang (PBB) menangkan gugatan atas KPU RI terkait kepesertaan pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan PBB yang sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

Dilansir dari kumparan.com, putusan tersebut dibacakan ketua Bawaslu RI, Abhan dalam Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar di gedung Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat pada Minggu (4/3) malam.

“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu,” ujarnya.

Putusan tersebut, Bawaslu juga merekomendasikan pembatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut, menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu. Dan memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari setelah dibacakan,” lanjut Abhan.

Bawaslu RI juga meminta KPU menetapkan SK baru, di mana PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

Ketua umum PBB, Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitternya juga menyatakan, Bawaslu mengabulkan gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019.

Tak hanya menerangkan putusan malam itu, dirinya juga sampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjuang, mendukung serta mendoakan PBB.

“Semoga PBB berhasil dalam pemilu 2019 nanti,” tweet akun @Yusrilihza_Mhd

PBB merupakan salah satu parpol yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU. KPU tak meloloskan PBB, karena di tingkat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat, PBB dinyatakan tak memenuhi syarat. Padahal, menurut Yusril Ihza Mahendra selaku ketum, KPU Provinsi Papua Barat sudah meloloskan PBB di Mansel. Atsa putusan KPU tak meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019 tersebut, PBB lakukan gugatan. 

*

**

***

****

 

JAMEL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *