oleh

Kawal Penyelundupan Sabu, Oknum Anggota Polri Ditangkap BNN

BADAN Nasional Narkoba (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menungkap dan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram asal China. Bersama barang bukti, 2 orang tersangka DP dan MS ditangkap di wilayah Kecamatan Masat Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Minggu (11/2/2018).  MS merupakan oknum Polisi berpangkat Bripda yang berperan mengawal pengiriman barang haram tersebut ke Bengkulu.

“Untuk tersangka MS, kami sudah koordinasi dengan Polda Sumsel dan minta diusut tuntas. Kalau terbukti, dia bakal dipecat. Meski ada informasi MS ini sudah mengundurkan diri,” terang Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen pol Nugroho Aji Wijayanto, Selasa (13/02/2018).

Saat konferensi press, Nugroho membeberkan, kasus ini terungkap dari penyelidikan Tim Pemberantas di bawah pimpinan Kabid Pemberantasan, AKBP Marlian Ansori. “Penyelidikan terus menerus selama dua bulan,” tegasnya.

Dijelaskan Nugroho, sabu tersebut berasal dari China ke Malaysia kemudian masuk melalui pelabuhan gelap di Aceh. Dari sana, kemudian dibawa ke Bengkulu dengan mobil jenis MPV sewaan. Sabu ukuran 3 gram juga ditemukan saat penangkapan, diduga sisa konsumsi dalam perjalanan.

“Sabu tersebut disembunyikan dalam sarung jok bagian belakang dan joknya dilipat. Mereka juga mengakalinya dengan menumpuk durian di atasnya. Tujuannya, supaya bau narkotika tersebut tersamar dan sulit terlacak,” ucap Nugroho, paparkan modus pelaku.

Hasil pengembangan, diketahui penyelundupan tersebut di bawah kendali Narapidana Narkotika atas nama Kirmin, dia merupakan oknum Napi Narkotika Lapas Bentiring Bengkulu yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kirmin memesan sabu melalui Bayu alias Roby yang merupakan penghuni Lapas Salemba Jakarta.  Lalu, Bayu alias Roby memerintahkan DP dan MS mengirimkan kepada ID. “ID ini adik kandung Kirmin yang tinggal di wilayah Bengkulu,” kata Nugroho, menjelaskan ID kini masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka yang telah tertangkap, dijerat pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 lebih subsidier pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

*

(1001)

 

 

 

.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *