oleh

Kadis Diskop UKM : Begitu Penting Bagi Pelaku Koperasi Pahami Peratuan dan UU

-BIROKRASI, News-572 views

Berandang.com – Bengkulu, Sesuai Inpres (Instruksi Presiden) Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Hal itu tidak membuat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) tinggal diam terhadap menggenjot peningkatan pemahaman pelaku koperasi dalam berbisnis. Senin (03/10/2022).

Kepala Dinas DiskopUKM, Erdiwa, SH, M. Si, menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Saat ini, lanjutnya, beberapa angakatan sudah diadakan diklat untuk peningkatan pemahaman masyakarakat Provinsi Bengkulu dalam berbisnis. Hal tersebut, untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tadi saya paparkan materi pada diklat tentang begitu penting para pelaku koperasi dalam berbisnis untuk taat dengan peraturan dan undang-undang yang ada”, katanya saat pada menjadi pemateri pada diklat di Willo Hotel Kota Bengkulu. Senin siang (03/10/2022).

Ia berharap, dengan adanya materi tersebut peserta bisa meningkatkan kapasitas dalam mengembangkan bisnis koperasi sesuai Inpres itu. Bahkan, ia berharap bahwa itu adalah solusi bagi pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dalam berbisnis.

“Saya berharap kalian mengerti”, singkatnya.*(Angga)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *