oleh

Dedy Erliando : Tiga Fungsi Koperasi Bagi Pengurus dan Anggota Koperasi

-BIROKRASI, News-1.761 views

Berandang.com- Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Dedy Erliando, SP MM mengatakan, tiga fungsi koperasi bagi pengurus dan anggota koperasi. Hal ini disampaikannya saat mengisi materi Diklat Analisis Laporan Keuangan Koperasi Menuju Digitalisasi Koperasi angkatan I se-Provinsi Bengkulu. Selasa (09/08/2022).

Tiga fungsi koperasi itu disampaikan Dedy saat memberikan materi di Balai Diklat Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu di Sawah Lebar Kota Bengkulu.

“Untuk kesejahteraan anggota, masyarakat dan kemajuan tatanan masyarakat” ujar Dedy Erliando.

Kabid Pemberdayaan Koperasi, didepan 40 peserta utusan koperasi perwakilan se-Provinsi Bengkulu, menyampaikan materi terkait Manajemen Koperasi Serta Peran dan Fungsi Pendidikan Bagi Pengurus dan Anggota Koperasi.

Lebih lanjut dikatakan Dedy, “didalam perkoperasian, ada dua perangkat hukum. yaitu perangkat hukum eksternal dan perangkat hukum internal.”

Perangkat hukum eksternal adalah hal-hal yang mengatur perkoperasian diluar kepengurusan; Undang-Undang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan Perda yang berhubungan dengan koperasi.

Sedangkan perangkat hukum internal adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART).

Perangkat organisasi terdiri dari koperasi, yaitu pengawas, keputusan tertinggi dikoperasi ada dirapat anggota dan organisasi ada di rapat pengurus.

Peserta Diklat Analisis Laporan Keuangan Koperasi Menuju Digitalisasi Koperasi Angkatan I di Balai DIklat Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu

Selain itu, Kabid Pemberdayaan Koperasi mengimbau, agar para koperasi yang memiliki produksi agar segera mendaftarkan usahanya ke UKPJJ atau LPSE Provinsi Bengkulu agar masuk e-katalog baik lokal maupun nasional supaya dapat bermitra dengan pemerintah.

Terpisah, kepala Diskop UKM, Erdiwan dalam sambutaan membuka acara mengatakan, diklat analisis keuangan ini adalah untuk memberikan pembekalan pengetahuan, keterampilan, sikap yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan secara profesional dan melakukan analisis laporan keuangan untuk menunjang tugas dan fungsi koperasi. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *