oleh

Wujudkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Baik, Dinas Dukcapil Gelar Public Hearing

-BIROKRASI-2.003 views

Berandang.com- Kepahing. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang menjelaskan kepada publik terkait revisi standar pelayanan dengan mengundang perwakilan masyarakat untuk melakukan Public Hearing yang dilaksanakan diruang metting Dinas Dukcapil Kepahiang, Senin pagi (12/4/2021).

Wakil Bupati Zurdi Nata, S.IP, Sekaligus membuka kegiatan Public Hearing didampingi Perwakilan dari Kantor Ombudsman Bengkulu, Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang dan dihadiri Kepala OPD Lingkungan Pemda Kepahiang, Lurah, Kades serta perwakilan dari masyarakat Desa di Kabupaten Kepahiang.

Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si didepan peserta Public Hearing menyampaikan, ”Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan azas penyelenggaraan Pemerintah yang baik dan mewujudkan kepastian hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan pelayanan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan publik, dimana selama ini sesuai UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang no 25 tentang pelayanan publik, dan saat sekarang kembali berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang standar pedoman pelayanan ” ujar Kadis.

Kadis Dukcapil Kepahiang saat melakukan tandatangan

Elia, salah satu peserta Publik Hearing, menambahkan ”Dengan adanya penerbitan regulasi baik PP maupun peraturan Menteri Dalam Negeri sehingga standar pelayanan ini perlu dilakukan penyesuaian (revisi) sehingga Keputusan Kepala Dinas nomor 470/11/2019 tentang standar pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang dinyatakan tidak berlaku lagi ” sampainya.
Perwakilan dari Kantor Ombudsman Bengkulu Hendra Setiawan, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan ” Sangat kita apresiasi apa yang telah dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang terhadap masyarakat, dimana dalam pelayanan telah memenuhi standar pelayanan publik sehingga Ombudsman Bengkulu memberikan penilaian untuk tahun 2020 masuk kategori zona hijau se Provinsi Bengkulu ” tegas Hendra.

Wakil Bupati Zurdi Nata, S.IP selesai membuka kegiatan menjelaskan ” Terimakasih kepada Dinas Dukcapil telah bekerja sesuai mekanisme yang diamanatkan UU, Untuk itu hal ini perlu dipertahankan agar warga masyarakat khususnya masyarakat Kepahiang dan Provinsi Bengkulu pada umumnya dalam berinteraksi lebih nyaman, cepat terselesaikan dalam pengurusan, Dan kepada Organisasi Perangkat Daerah lainnya yang bersentuhan langsung pada masyarakat dihimbau dapat melaksanakan dengan bijak untuk menuju Kabupaten Kepahiang Maju, Mandiri Sejahtera kabupaten kepahiang. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *