oleh

Rapat Paripurna DPRD Kepahiang Bahas APBD-Perubahan

-BIROKRASI-683 views

Berandang-Kepahiang. DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan evaluasi Gubernur atas Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2019 diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya rapat Paripurna yang dipimpin wakil ketua sementara Andrian Defandra, M.Si dan didampingi oleh Franco Eskobar, S.Kom dari fraksi Nasdem berikut 17 anggota DPRD ini dibuka secara resmi. Hadir pada rapat paripurna Bupati Kepahiang yang diwakili Sekretaris Daerah Zamzami Zubir,SE.MM, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, Camat, lurah dan kepala Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dibacakan oleh Sekretaris DPRD Roland Yhudistira,M.Si surat Keputusan DPRD tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2019 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu menjadi peraturan daerah Kabupaten Kepahiang tentang perubahan APBD kabupaten Kepahiang tahun 2019 adalah sebagai berikut,Pendapatan Daerah Rp.754.939.840.749,22 , Belanja Daerah Rp.850.157.778.237,73, Pembiayaan Daerah Rp.95.217.947.488,51 Surplus (defisit) anggaran setelah dikurangi pembiayaan netto menjadi Rp.0,00.

Anggota DPRD Kepahiang saat diruang rapat Paripurna

Disampaikan Andrian bahwa pembahasan telah dilakukan oleh pimpinan sementara DPRD bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan surat keputusan gubernur Bengkulu Nomor L.416. BPKD Tahun 2019 tanggal 13 September 2019 tentang evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun 2019 dan Permendagri 13 tahun 2006 dalam rangka penyempurnaan Perda yang telah dievaluasi dan menguji kesesuaian Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

“Menurutnya, Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2019 juga telah dibahas sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten/Kota dan peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang,”Andrian Defandra. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *