oleh

Rapat Paripurna DPRD Agenda penyampain umum pandangan fraksi tentang Raperda Usulan Pemda BS

-BIROKRASI-511 views

Berandang-Bengkulu Selatan. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan (Pemda BS) disetujui DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Itu setelah tujuh fraksi DPRD Bengkulu Selatan secara bulat menyetujui untuk membahas Raperda.

Persetujuan tersebut disampaikan fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Selatan melalui Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab. Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu dan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab. Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi & Bangunan, Perdesaan & Perkotaan.

Paripurna langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Kab BS Yevri Sudianto dan dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Sekretaris Daerah Yudi Satria serta pejabat di lingkungan OPD lainnya.

  

Secara berurutan tujuh fraksi menyampaikan pemandangan umum fraksinya yang diawali oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan oleh Kuswandi. Fraksi Kesatuan Perubahan dengan juru bicara Dodo Zulkan Hayadi. Fraksi PKPI dengan juru bicara Agusman. Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Faizal Mardianto. Fraksi Gerindra oleh Yunadi. Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Haswat dan Fraksi Golkar dibacakan Hiliantono.

Peserta Sidang Paripurna

Beberapa saran disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD diantaranya agar Perda yang nantinya dibuat, meskipun untuk meningkagkatkan PAD, namun jangan sampai memberatkan masyarakat.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto menyampaikan, setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi, dijadwalkan pembahasan selanjutnya akan di laksanakan pada Senin (20/5/2019) dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan Bupati.

Sebelumnya, pada saat menyampaikan nota penjelasan ketiga Raperda tersebut di hadapan paripurna DPRD, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi berharap dengan revisi Perda ini diharapkan menjadi regulasi untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah. *(Adv/Syeni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *