oleh

Pengujian Alat Kendaraan Bermotor Perhubungan Kepahiang Sudah Dioperasikan

-BIROKRASI-666 views

Berandang.com- Kepahiang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Kepahiang, melalui bidang perhubungan yang beralamatkan di jalan raya Tebat Monok, Kelilik, KM 2,5 Kepahiang, setiap hari kerja siap melayani masyarakat untuk pengurusan uji emisi. brake, tester, headlights tester, noise tester, alat tes kaca dan diesel smoke tester, demikian disampaikan Kabid perhubungan Yoyon sugiarto.s,sos di dampingi kasi PKB(pengujian kendaraan bermotor).

Beni Juliansyah S.Sos saat monev dilokasi perlengkapan alat uji, Kabid menjelaskan, “merujuk pada UU no 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah kewenangan pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah, dan PP no 55 tahun 2012, tentang kendaraan sebagai berikut, pasal 160 menyebutkan bahwa, unit pelaksanaan uji berkala wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi dan sertifikasi,” ujar Yoyon.

Terpisah, Kasi PKB, Beni Juliansyah menjelaskan, “mengenai jumlah para pengendara untuk membuat kartu induk registrasi (KIR), saat ini masih puluhan pemilik kendaraan baik dari kabupaten Kepahiang maupun dari kabupaten Lebong dalam pengurusan, namun demikian bidang perhubungan tetap ready membantu masyarakat dalam pengujian kendaraan,” ungkapnya.

Tampak dilapangan, kinerja bidang perhubungan (staff) bagian PKB dalam melayani pemilik kendaraan dalam uji kendaraan bermotor, dengan pelayanan yang prima, mereka chek and balance satu persatu kendaraan yang masuk ke lokasi tester pengujian alat kendaraan, baik Kabid maupun Kasi PKB menyatakan pada tahun 2019 target pencapaian pendapatan asli daerah kabupaten Kepahiang akan tercapai. *(Adv/UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *