oleh

Paripurna DPRD Kepahiang, Bupati Hidayatullah Sampaikan Nota Pengantar Raperda Eksekutip

-BIROKRASI-409 views

Berandang-Kepahiang. Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kepahiang Bengkulu menggelar kegiatan rapat paripurna menyampaikan nota pengantar raperda exsekutip kabupaten kepahiang di ruang sidang utama DPRD kabupaten Kepahiang, selasa, (05/03/2019).

Rapat kali ini dipimpin oleh wakil ketua 1, DPRD kepahiang Andrian Defandra, SE didampingi wakil ketua 2 DPRD kepahiang Syaprudin.

hadir pula bapak Bupati Kepahiang DR IR Hidayattullah Sjahid MM IPU, wakil bupati kepahiang Neti Herawati S.Sos, mewakili polres kepahiang, kompol Benny Rasyid, mewakili kejari kepahiang, Zulsisfar SH, 14 anggota DPRD kepahiang, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pidatonya bapak Bupati menyampaikan dengan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang undangan yang berlaku yaitu; 1) ketentuan pasal 236 ayat(1), UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, 2) ketentuan pasal 236, ayat (11) tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang undangan, 3) peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80, tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.

Hidayatullah menyampaikan, “Kami telah menyampaikan beberapa rancangan perda dalam program pembentukan daerah (propemperda) kabupaten kepahiang tahun 2019, yang telah ditetapkan melalui keputusan DPRD, kabupaten kepahiang no 31 tahun 2018, tanggal 30, november 2018”, sampai bupati Hidayat.

“Syukur alhamdulilah sesuai harapan kami akhir nya beberapa raperda dapat kami ajukan di masa sidang pertama ini untuk di laku kan pembahasannya”, sambung bapak Bupati.

dalam masa sidang pertama ini ada (3), Raperda yang diajukan pemkab kepahiang untuk di bahas di DPRD kepahiang yaitu; 1) Raperda kabupaten kepahiang tentang pengelolaan barang milik daerah 2) Raperda kabupaten kepahiang tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah kabupaten kepahiang 3) raperda kabupaten kepahiang tentang rencana pembangunan industri kabupaten kepahiang tahun 2019-2023.

Harapan kami ketiga raperda tersebut dapat di bahas di masa sidang pertama ini untuk melengkapi peraturan dan perundang-undangan yang ada di kabupaten kepahiang dalam menjalankan roda pembangunan dan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat , harap bapak Bupati.

Dipenghujung rapat pimpinan sidang Andrian Defandra menyampaikan, “Syukur alhamdulilah paripurna ini berjalan baik dan lancar”, ujar waka 1 DPRD kepahiang Andrian Defandra, SE. *(Adv/UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *