Berandang-Kaur. Sejauh ini revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten kaur belum tuntas. sedangkan, peraturan tata ruang sangat di perlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kaur Jailani S.IP usai pelaksanaan paripurna pandangan Fraksi terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Senin (19/11/2018), menerangkan, pemerintah daerah belum menyampaikan revisi terkait aturan tersebut.
“Saat ini pihak pemerintah daerah kenapa tidak berani menyampaikan Revisi tentang RTRW”. Tutur Jailani.
“Pihak pemerintah daerah tidak berani untuk menyampaikan Revisi Tentang Rencana Tata Ruanga Wilayah (RTRW). Seharusnya pihak pemerintah daerah harus secepatnya menyampaikan Revisi tersebut menimbang saat ini pihak pengusaha tambak yang sudah beroperasi dan perda tentang RTRW kita belum di revisi”, pungkas Jailani. (MD)
Komentar