oleh

Jelang Lebaran, Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR

-BIROKRASI-265 views

Berandang.com- Bengkulu. Menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah membuka 11 Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 di 10 kabupaten/kota.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan pihaknya telah menginstruksikan agar Disnakertrans di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu membuka layanan pengaduan THR bagi tenaga kerja.

Posko ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR Lebaran di perusahaan agar sesuai dengan ketentuan.

“Sudah kami intruksikan agar setiap daerah mendirikan posko pengaduan THR. Masing-masing kabupaten/kota satu posko yang difasilitasi Disnakertrans daerah,” kata Edward, Kamis (14/4/2022).

Edward mengatakan pihaknya juga sudah memberikan surat edaran kepada perusahaan di Bengkulu agar memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi pekerja/karyawan senilai satu bulan kerja.

“Perusahaan wajib memberikan THR paling lama sepekan sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Jadi silahkan bagi perusahan yang pembayarannya mau dicicil atau langsung memenuhi semuanya, bisa kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” ungkap Edward.

Posko Pengaduan Disnakertrans Provinsi Bengkulu

Aturan pemberian THR 2022 sendiri, lanjut Edward dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ungkap Edward.

Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri, posko pengaduan THR berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu Jalan Pembangunan, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, atau bisa menghubungi melalui nomor WhatsApp pengaduan/konsultasi di 081272001101. *(Adv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *