oleh

Fraksi DPRD Bengkulu Utara Setujui Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 Menjadi Perda

-BIROKRASI-549 views

Berandang.com – Rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupabaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pada hari selasa, direncanakan pukul 10.00 wib, sempat tertunda akibat tidak dihadiri oleh Plt Bupati Iskandar ZO. Rapat paripurna dilanjutkan kembali pada pukul 14.10 Wib, yang dihadiri Plt. Bupati Iskandar ZO, secara langsung (17/11/2020).

Rapat paripurna di lanjutkan, yang dipimpin ketua DPRD Sonti Bakara, SH, di dampingi Waka II, Herliyanto Hazadin, S.IP, diikuti anggota dewan dan ketua fraksi – fraksi masing – masing, yang dihadiri oleh Plt Bupati Iskandar ZO, serta FKPD, kepala OPD, sekwan, Staf sekwan, serta undangan lainnya.
Rapat paripurna Kata akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016, ke – 7 fraksi DPRD Bengkulu Utaraa menyetujui dan menerima Perda perubahan atas peraturan daerah BU nomor 14 tahun 2016 pembentukan dan penyusunan perangkat daerah untuk dapat di sah kan menjadi peraturan daerah
Rapat paripurna diputuskan pimpinan sidang Sonti Bakara, SH, bersama anggota DPRD BU, perubahan atas peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 pembentukan dan penyusunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah.
Sementara kata sambutan Plt Iskandar ZO, terhadap pandangan akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara, Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, atas kesepakatan semua fraksi terhadap rancangan perda menjadi Perda.
“Pemerintah Pemkab Bengkulu Utara, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap semua fraksi dewan yang telah sepakat menyetujui rancangan Raperda menjadi Perda, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan untuk menghadiri rapat paripurna dikarenakan ada kegiatan di bengkulu yang juga tidak dapat ditinggalkan pagi tadi,” tutup Iskandar ZO. *(Adv/To)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *