oleh

FITRA Sumsel Soroti 17 OPD Kabupaten Muratara Terkait Transparasi Anggaran Publik

-BIROKRASI-842 views

Berandang-Muratara. Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel) Nunik Handayani menyikapi temuan yang ada di 17 OPD Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) karena belum menerapkan Transaparansi anggaran. Padahal Implementasi (pelaksanaan/penerapan) kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel nampaknya masih diragukan disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Hingga menjelang akhir bulan maret 2019 ini dimana Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) di sejumlah 17 OPD belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), kamis, (28/03/2019).

Muratara juga merupakan  daerah otonomi baru (DOB). Periode pertama kepemimpinan Bupati, padahal sejak era otonomi daerah diberlakukan pada tahun 1999, salah satu tantangan pelaksanaan desentralisasi adalah bagaimana mewujudkan transparansi pemerintahan. Di masa-masa awal desentralisasi banyak daerah yang menginisiasi peraturan daerah tentang transparansi, baik pada level proses penganggaran, perumusan kebijakan, hingga menjamin kepastian terhadap partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan.

Nunik menanggapi, “Sebenarnya regulasi atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah telah diatur atau dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan diperkuat lagi dengan kehadiran UU keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2009. Walaupun demikian, harapan untuk mewujudkan transparansi dalam pemerintahan masih jauh panggang dari api”. Terang Nunik saat dikonfirmasi.

Berdasarkan Rekapitulasi RUP Tahun Anggaran 2019 di website resmi SIRUP sejauh ini dari 44 OPD yang ada di Muratara  ada sebanyak 17 OPD belum sama sekali mengumumkan RUP diantaranya pada tabel di bawah ini :

Kewajiban mengumumkan RUP bagi OPD tidak bisa ditawar lagi. Tidak tanggung-tanggung sanksi yang diterapkan bagi OPD yang tidak mengumumkan RUP bisa dikenai dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ganjarannya, pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak 2 milyar.

Selain UU Nomor 11 tahun 2008, tidak mengumumkan RUP juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masalah ini juga di benarkan oleh staff unit pelayanan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Ayang afrizal Syaerudin Muktar. SE yang juga turut berkomentar, “ya cukup aneh padahal tugas PA cukup mudah hanya mendelegasikan kepada PPA kemudian menetapkan dan mengumumkan di RUP. Jika tidak di masukan ke RUP berarti tidak bisa melakukan pengadaan barang dan jasa karena SPSE v.4.3 (Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3) yang terintegrasi langsung dengan RUP”, Ujar staff Lembaga Pemerintahan Non Kementrian (LPNK).

Lanjut dikatakan Nunik Handayani,  terkait keterlambanan 17 OPD  Kabupaten Muratara, “Sebagian besar pejabat didaerah masih menganggap bahwa dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sebagai dokumen rahasia negara. Mestinya pola pikir pejabatnya harus sudah mulai berubah sebab ini eranya keterbukaan dan digitalisasi. Pemerintah telah menerbitkan tentang UU keterbukaan Informasi, jangan-jangan mereka tidak mengetahui tentang keberadaan UU NO 14 tahun 2008 keterbukaan informasi. Apakah pemkab Muratara sudah bentuk PPID,,,? Didalam UU NO 14 TH 2008, terutama pasal 11 ayat 1 yang berbunyi badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, terutama huruf a-h” ujar Nunik.

Dalam diskusinya Nunik juga menyampaikan “Saya menyanyangkan sekali 17 OPD kabupaten Muratara jika tidak sama sekali terbuka dalam Transparansi anggaran” urai Nunik.

Dilanjutkannya, Kalau di UU keterbukaan informasi, mengatur tentang bagaimana masyarakat bisa mengakses informasi terkait data anggaran dan perencanaan pada badan publik. Kita di Sumsel telah memiliki lembaga Komisi Informasi Provinsi Sumsel, kita juga bisa menggunakan lembaga ini kalau kita bersengketa karena informasi yang tertutup.” Tegas Kordinator FITRA.

Jika pemkab tidak terbuka dan tidak memberikan infomasi pada masyarakat dan lembaga Kontrol sosial  yang mememinta informasi terkait dokumen perencanaan dan penganggaran maka komisi informasi yang akan memprosesnya. Kalau misalnya Pemkab mengabaikan putusan KI, maka masyarakat bisa mengajukan proses hukum  ke PTUN. Khususnya 17 OPD kabupaten Muratara saya pantau sampai bulan april ini, saya juga berterima kasih kepada rekan media karena selalu berkordinasi terhadap FITRA”, Tutup Nunik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak pemerintah terkait, atas belum ditayangkanya di SIRUP. *(MJP).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *