oleh

Dua Raperda Masuk Rapat Pembahasan DPRD Kepahiang

-BIROKRASI-708 views

Berandang.com- Kepahiang. DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat bupati kepahiang terhadap raperda atas usul prakarsa (inisiatif) DPRD kepahiang diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (08/06/2020).

Disampaikan Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU dalam rapat paripurna, terkait dua (2) rancangan peraturan daerah atas usul prakarsa DPRD (inisiatif) yaitu raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren dan raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya pertanian kopi kepahiang disambut baik.

Dijelaskan Bupati Kepahiang, terkait raperda pendidikan keagamaan dan pesantren bahwa pendidikan merupakan hak warga negara yang diatur dalam Undang-undang, negara berkewajiban untuk memenuhi hal tersebut, Pesantren pada khususnya telah memegang peranan penting dalam memajukan bangsa indonesia dengan eksistensinya, seperti yang diatur dalam undang undang no 18 tahun 2019 yang memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan pesantren sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sehingga raperda ini selaras dengan misi kabupaten kepahiang yang tertuang dalam rencana jangka menengah daerah yaitu mengembangkan Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai nilai keimanan dan ketakwaan.

“Adanya peraturan daerah ini diharapkan pengelolaan sistem pendidikan pesantren akan lebih baik dan peran pemerintahan daerah dapat lebih maksimal”, sampai bupati.

Ditambahkan Bupati Hidayat menanggapi raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya kopi kepahiang, secara khusus profesi petani/pekebun yang tertuang dalam Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal bertanggung jawab dan lestari. Dalam rangka meningkatkan produksi dan dan produktifitas mutu tanaman kopi, pemkab kepahiang telah menganggarkan pengadaan bibit kopi sebanyak 2.943.112 batang dari tahun 2017 sd 2019, Kepahiang sudah ditetapkan sebagai produsen kopi terbesar di provinsi bengkulu dengan luas areal 29.000 hektar dan Kawasan Sentra produksi (KSP) kopi, serta memiliki Sertifikasi indikasi geografis (SIG), sehingga dalam kesempatan ini kami sampaikan dengan adanya perda tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat pekebun, pelaku usaha perkopian, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan budidaya perkebunan kopi mulai proses pembenihan, pemeliharaan tanaman, pengendalian hama terpadu, pemanenan, teknologi pasca panen hingga pengendalian mutu dan pemasaran kopi yang tentunya memberikan banyak kebaikan dan manfaat.

“Harapan kita Kedua raperda atas usul prakarsa DPRD ini dapat dibahas secara seksama pada tingkat selanjutnya dengan waktu yang tidak lama, terkait mekanisme pembahasan kita serahkan kepada DPRD tentunya dengan melibatkan para pakar dan tokoh pendidikan, pakar budidaya kopi, para pemerhati dan pebisnis perkopian dan petani kopi serta masyarakat, tentunya juga dapat memenuhi persyaratan administratif sebagai mana diamanatkan dalam peraturan perundangan nomor 120 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, sehingga raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi Perda”, pungkas Bupati Hidayat.

Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Saat mengikuti rapat
Penyerahan raperda usai gelar rapat

Ditambahkan Andrian Defandra, sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah dan tatib DPRD, setelah Pendapat bupati ini maka kita akan kembali gelar paripurna untuk mendengarkan tanggapan fraksi fraksi DPRD yang pelaksanaannya sudah dijadwalkan pada hari selasa 09 juni 2020.

“Alhamdulillah kita sudah menerima pendapat bupati terhadap raperda atas usul prakarsa DPRD, selanjutnya besok selasa 9 juni DPRD kepahiang akan kembali menggelar rapat Paripurna pembicaraan tingkat 1 untuk menerima tanggapan dari Fraksi fraksi DPRD Kepahiang,” Sampai Andrian Defandra.

Rapat Paripurna dipimpin wakil ketua 1 Andrian defandra,M.Si didampingi Wakil ketua II Drs,M Thobari Muad,SH dan dihadiri 19 Anggota DPRD Kepahiang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hadir dalam rapat Paripurna Sekda kepahiang Zamzami Z,SE.MM, Kapolres Kepahiang AKBP.Suparman,S.Ik.MAP, Danramil Kepahiang, Kapt.inf Hindarman, mewakili Kejari Kepahiang Zulsisfar, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Pengadilan Agama, jajaran Kepala OPD dan undangan lainnya. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *