oleh

DPRD Kepahiang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Menjadi Perda, Dan Sarankan Evaluasi Tufoksi OPD

-BIROKRASI-362 views

Berandang.com- Kepahiang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang menyetujui dan mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA 2020, menyetujui penarikan raperda inisiatif DPRD dan menyutujui pembahasan pada tingkat selanjutnya atas raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 melalui rapat paripurna yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang  yang dilaksanakan pada Selasa (06/07/2021).

Keputusan diambil setelah menerima Pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 serta persetujuan bersama penarikan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Haryanto,S.Kom.MM menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah dalam hal ini Bupati Kepahiang sesuai dengan amanat pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Setelah memeriksa dan menelaah kelengkapan lampiran raperda yang meliputi realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih,arus kas dan perubahan ekuitas dan catatan atas ikhtisar laporan keuangan BUMD, Banggar menyatakan raperda ini sudah memenuhi kelengkapan administrasi,” sampainya.

Masih dikatakannya rekomendasi yang diberikan diantaranya perlu dilakukan evaluasi terhadap OPD yang serapan anggarannya rendah, adanya reward and punichment bagi kinerja OPD dalam pengelolaan Pendapatan asli daerah, dilakukan pengkajian pengembangan objek sumber PAD, selanjutnya evaluasi OPD dengan realisasi belanja rendah berkenaan dengan urusan wajib pelayanan dasar dan agar evaluasi Gubernur Bengkulu atas raperda dapat berjalan lancar Bupati hendaknya segera menindaklanjuti semua temuan terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2020 sebagaimana dinyatakan dalam lampiran LHP BPK RI.

Selanjutnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 ini banyak catatan dari fraksi – fraksi yang dibacakan juru bicara Fraksi-fraksi DPRD kepada Pemkab Kepahiang untuk pembangunan dan perbaikan kedepannya.

Diantaranya, Terkait penataan Kendaraan dinas (Randis) roda 4, relokasi pemakaman dijalan Letkol.santoso Kampung Pensiunan, Pemerataan pembangunan infrastruktur hingga kepada peningkatan PAD di Kabupaten Kepahiang dan sejumlah catatan lainnya.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kepahiang

Fraksi Demokrat Hati Nurani dengan juru bicara Nanto Husni membacakan, Pemkab Kepahiang supaya melakukan penataan aset Randis khusus roda 4, karena ada beberapa kendaraan yang tidak layak pakai masih dipegang oleh pemiliknya. Dengan itupula supaya dilakukan penarikan oleh bidang aset dan ke depannya bisa dilakukan proses lelang. “Saya melihat adanya salah satu kendaraan yang berada di Kota Bengkulu dan  hingga sekarang kendaraan tersebut masih terparkir dan kalau saya tidak salah itu BD 1046 GY. Ketika sudah dilakukan pendataan nantinya akan bisa terlihat, apakah akan dilakukan perbaikan atau bisa dilakukan lelang,” baca Nanto Usni.

Selanjutnya fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Hj. Dewi Pratiwi Nur Indah Sari menyampaikan, supaya TPU di jalan Letkol Santoso dilakukan relokasi, Lantaran sejak tahun 2005 lalu sudah diwacanakan relokasinya tapi hingga sekarang belum terlaksana. Selain itu perlu diperhatikan lampu jalan yang bertuliskan nama-nama Allah agar diperbaiki yang merupakan hiasan kota. Termasuk juga pelayanan publik di Dukcapil bisa menambah tempat pelayanan dan ruang tunggu atau ruang pelayanan yang memadai agar masyarakat yang mendapatkan pelayanan ada tempat duduk. “Kami lihat Dukcapil ramai dikunjungi masyarakat, sementara tempat duduk yang disedia masih minim”. *(ADV/UT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *