oleh

DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Raperda Eksekutif Dan Raperda Inisiatif

-BIROKRASI-430 views

 

Berandang.com- Kepahiang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepahiang terus melaksanakan tupoksinya dengan mengadakan rapat Paripurna bersama eksekutif (Bupati/Wakil Bupati), Ada Lima (5) Raperda diajukan untuk dibahas pada masa sidang ke 3 tahun 2019, empat (4) Raperda eksekutif diajukan Bupati Kepahiang dan satu (1) Raperda inisiatif DPRD yang diajukan Bapemperda dalam agenda paripurna DPRD, Selasa (05/11/2019).

Dibacakan oleh saudara sekretaris DPRD Roland Yudhistira, M.Si surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah kepada Ketua DPRD Kepahiang perihal usul Raperda inisiatif DPRD untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang tahun sidang 2019 dan diputuskan dalam Paripurna menerima usul dimaksud.

Nota penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dari Eksekutif Disampaikan oleh Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU adapun empat Raperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang ke 3 tahun 2019 sesuai dengan Keputusan dalam Propemperda diantaranya: 1) Raperda tentang BUMD 2) Raperda tentang penanaman Modal 3) Raperda tentang Irigasi 4) Raperda tentang Perubahan Kedua atas RPJMD Kabupaten Kepahiang 2016-2021.

Kami harap ke empat Raperda dapat dibahas pada masa sidang ketiga ini dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Kepahiang, Sampai Bupati.

Selanjutnya untuk Raperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda Nyimas Tika Herawati yang dalam penyampaiannya bahwa Bapemperda akan melanjutkan pembahasan Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD masa jabatan 2014-2019 yaitu Raperda tentang Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam rangka pelaksanaan amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan perintah dari pasal (3) huruf (a) Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekusor Narkotika yang memerintah kan Kabupaten/Kota untuk menyusun Perda berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.

Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atas usul inisiatif DPRD dan penyampaian Raperda atas usul eksekutif ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawa, SP didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra, M.Si dan Wakil Ketua II Drs.H.Thobari Mu’ad, SH serta diikuti oleh 20 Anggota DPRD serta dihadiri oleh Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati, S.Sos unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal dan jajaran Kepala OPD dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang.

sekretaris DPRD Roland Yudhistira, M.Si saat menyampaikan raperda
Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Hikmad ikuti Paripurna
Photo Bersama Bupati, Unsur Pimpinan DPRD dan Forkopimda Usai Sidang paripurna

*(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *