Berandang.com- Empat Lawang. Rapat penentuan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat desa bahkan warga desa lain. Minggu (5/1/2020)
Yang memicu pro dan kontra ini dari postingan akun facebook “Abi Nisa” salah satu anggota panitia penyelenggara pemilihan BPD beberapa hari yang lalu, memposting hasil rapat pemilihan ketua BPD.
Rapat pemilihan ini dilaksanakan oleh Panitia penyelenggara, kepala desa dan anggota BPD terpilih untuk menentukan siapa yang pantas menjadi ketua BPD Desa Lesung Batu meski belum sah dilantik.
Ade Putra Rusli selaku warga asal Desa Lesung Batu menyatakan bahwa rapat tersebut belum sah.
“Belum sah karena rapat pemilihan ketua BPD itu dipimpin anggota yang tertua, setelah itu dibuat penetapan sedangkan BPD terpilih belum dilantik. Ini perlu kita luruskan, kalo keliru kasih tau jangan diam saja supaya tidak terulang lagi”, Tegas ade.
Nando Arizan warga Desa Babatan turut berkomentar, bahwa pemilihan tersebut tetap sah tapi belum diakui. “Seharusnya dilantik terlebih dahulu, baru ditetapkan struktur organisasi berdasarkan peran masing-masing dan disahkan oleh pejabat kecamatan yaitu Camat Lintang Kanan. Semua pasal mengatur tentang BPD didalam Permendagri Nomor 110 turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan juga dibentuk kepala bidang (Kabid) yaitu kepala bidang pembangunan dan bidang pemerintahan bersinergi dengan kaur pembangunan dan kaur pemerintahan “Jelas Nando.
Banles Hamka warga Desa Babatan menyaksikan adu argumen tersebut terkait pro dan kontra dalam pembentukan ketua BPD Desa Lesung Batu.
Ketua panitia penyelenggara pemilihan BPD melalui Abi Nisa (Een) menegaskan “Kami sebagai fasilitator telah melaksanakan tahap demi tahapan pemilihan BPD dengan acuan juknis yang ada “Ujar Een. *(San)
Komentar