oleh

Aktivis Bengkulu Dorong Penyelesaian Konflik Dekopin

-News-964 views

Berandang.com- Konflik Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menjadi sorotan publik. Dualisme kepemimpinan ditingkat pusat Dekopin antara Sri Untari di satu kubu, dan Nurdin Halid di kubu lainnya.

Aktivis Bengkulu, M. Iqbal, Ketua Panglima Hukum Rakyat (PHR) turut menyikapi konflik yang tak kunjung usai.

Aktivis muda ini mengamati, konflik Dekopin bermula ketika Anggaran Dasar (AD) diubah untuk memuluskan salah satu kubu menjadi Ketua Umum Dekopin. Padahal dalam AD disahkan Keppres No.6/2011 sesuai UU No.25/1992 membatasi masa jabatan Ketua Umum Dekopin hanya dua periode.

Dikatakan M. Iqbal, persoalan Dekopin bukan sekadar persoalan hukum, namun lebih dari itu, ada moral hazard di situ. Karena itu, Iqbal minta ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan Dekopin.

“Indonesia saat ini mengalami pandemi covid-19. Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan program Penanganan Ekonomi Nasional. Salah satu penggerak ekonomi Nasional adalah Dewan Koperasi. Namun saat ini kepengurusan Dekopin sedang dualisme dan sangat merugikan gerakan koperasi”, ujar M. Iqbal dalam keterangannya, sabtu (30/10/2021)

“Tetapi diduga dilakukan rekayasa terencana untuk mengubah AD tidak melalui mekanisme itu. Bahkan belum disahkan oleh pemerintah sudah diberlakukan untuk memilih Ketua yang sudah empat periode menguasai Dekopin,” ungkapnya.

Ia mengatakan Presiden Jokowi, serta Kementerian Koperasi dan UKM harus melihat bahwa persoalan Dekopin ini jika dibiarkan tanpa adanya terobosan akan mengakibatkan mandegnya upaya melakukan pelaksanaan cita-cita Indonesia merdeka. Mekanisme TUN Konflik Dekopin bergulir hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.

Terpisah, dikatakan Evan Trijasa, selaku wakil ketua Dekopin Wilayah Bengkulu menerangkan, keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang tidak mengakui legal standing Dekopin salah satu kubu adalah kecermatan hakim dan wujud independensinya memutus persoalan Dekopin dalam kerangka TUN.

“Dekopin merupakan organisasi yang diatur oleh UU, maka penyelesaiannya harus kembali ke UU,” ujar Evan Trijasa.

Dikatakan Evan, Kepungurusan Dekopin di Wilayah Bengkulu saat ini baik-baik saja. Tidak ada dualisme. Ketua Dekopin Wilayah Bengkulu saat ini dipimpin Suimi Fales, SH MH. Namun demikian, Dekopin Wilayah Bengkulu dibawah kepemimpinan ibu Dr. Sri Kuntari.

Lebih lanjut, Evan mengatakan, kepengurusan Dekopin diatur dalam pasal 57, 59, 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian.

“Keabsahan kepengurusan organisasi Dekopin pun mesti diuji oleh Pasal 59 UU No.25/1992, serta turunannya yaitu Keppres No.06/2011 tentang Pengesahan AD Dekopin,” terang Wakil Ketua Dekopin Wilayah Bengkulu.

Karena menurut dia, persoalan Dekopin ini menyangkut hirarki UU yang masuk dalam lingkup Tata Negara, maka pengujiannya harus berdasarkan UU yang mengaturnya.

“Sehingga tidak serta-merta anggota Dekopin semau-maunya keluar dari aturan yang berlaku itu, lalu minta pengesahan,” tambahnya.

Namun demikian, Dekopin Wilayah Bengkulu sepakat dengan pemerintah untuk menunggu hasil pengadilan yang menguji keabsahan Pengurus Dekopin atas UU No.25/1992 dan Keppres No.06/2011.

“Sebagai alat uji dua perangkat hukum yang masih berlaku itu harus diterapkan. Sehingga kalau tidak diterapkan jangan mengaku sah. Karena kedua perangkat hukum yang mengatur eksistensi Dekopin itu belum dicabut sampai hari ini,” tegasnya.

Jadi baik gerakan koperasi maupun pemerintah, ia minta jangan terjebak pada permainan wacana, bahwa ini sah menurut ini atau menurut itu.

“Sepanjang tidak sesuai dengan dua produk hukum itu, maka tidak sah itu Dekopin,” kata Evan. Dengan demikian, menurutnya, sikap pemerintah untuk tetap memperlakukan Keppres No.06/2011 adalah sikap yang sangat tepat, serta memperlihatkan bahwa pemerintah berpegang pada konstitusi dan aturan yang sah dan berlaku.

“Jadi, Dekopin yang sah yaitu Dekopin yang tunduk pada Keppres No.06/2011, yaitu Sri Untari Bisowano, Ketua Umumnya,” tegas Evan kepada Redaksi. *(ET)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *