oleh

Hukum Wanita Tidak Berhijab

Berandang.com- Dikutip dari Dalamislam.com

Berhijab merupakan kewajiban dari setiap wanita muslim yang sudah diatur dalam Al Quran. Akan tetapi, kenyataan memperlihatkan hal yang berbeda dimana banyak wanita yang mengaku jika dirinya beragama Islam, namun ia tidak mengenakan hijab saat sudah memasuki akil baliqh. Masih banyak kaum muslimah yang berpendapat jika hijab merupakan sebuah pilihan dan bukan kewajiban dan mengemukakan banyak alasan wanita tidak mau berjilbab.

Dijelaskan dalam surah Al-Ahzab 59 :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59]

Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th). (HR. Muslim 3971)

Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata jika hadits ini memperlihatkan jika tabarruj atau bersolek kaum wanita adalah dosa besar.

Makna Hijab Sesungguhnya

Kata jalaabiib dalam bentuk plural dari mufrod atau kata tunggalnya yakni jilbab yang merupakan cara berpakaian wanita muslimah mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Kerudung berukuran besar yang menutupi seluruh bagian anggota badan seperti yang sudah dijelaskan Imam Al Qurthubi [Tafsir Al Qurthubi 14/232]
  2. Pakaian yang menurupi seluruh bagian badan wanita seperti yang dikatakan Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Hasan Basri, Qotadah, Said bin Jubar, Atho’ alkhurasani dan An Nakhroi.
  3. Selimut yang menutupi area wajah wanita dan seluruh anggota badan saat akan pergi keluar seperti yang dikatakan Ibnu Sirin.
  4. Pakaian yang menutupi dari bagian atas kepala sampai bawah seperti yang dikatakan Ibnu Abbas.
  5. Selendang besar yang menutupi kerudung seperti yang dikatakan Ibnu Mas’ud oleh Ibnu Abbas dan juga Ibnu Mas’ud.
  6. Pakaian sejenis kerudung ukuran besar yang menutupi seluruh badan seperti yang dikatakan Ibnu Abbas dan juga Ibnu Mas’ud. *(WY-SA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *