oleh

Bangunan Talud Desa Pasar Baru Nasal Tanpa Papan Merek

Berandang-Kaur. Bangunan talud di desa Pasar Baru kecamatan Nasal di bangun menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 tanpa papan informasi. Jumat (10/08/2018)

Kepala Desa Edwarsyah saat dihubungi melalui pesan singkat menjelaskan “Papan merk dalam proses pemesanan dan belum jadi, insya allah secepatnya dipasang, karena dananya baru di cairkan, sekarang lagi dalam proses pekerjaan”. tutup pesan singkat Kades.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1,2 dan 3 mengenai keterbukaan informasi public dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN dan APBD. Adapun sanksi menurut Pasal 52 berbunyi; Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Menurut pantauan media Berandang.com bangunan talud yang sudah dibangun saat ini dengan panjang lebih kurang 50 Meter dengan ketinggian yang bervariasi/tidak merata sama tinggi, dan pekerjaan talud sudah mencapai 60%.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *