Pati – Bulan ini menurut perhitungan masyarakat Jawa adalah bulan baik untuk melakukan
kegiatan acara pernikahan maupun sunatan. Namun sebagian besar warga terkendala dengan
situasi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai. Untuk itu dengan terpaksa mereka tetap
menggelar acara dengan undang terbatas karena kepatuhannya terhadap aturan pemerintah.
Seperti yang terlihat saat ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tamansari tempat di
gelarnya kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-111 Kodim 0718/Pati, sedang
bersilahturahmi dalam rangka memberikan edukasi dan himbauan kepada bapak Sarwi (56) warga
Dukuh Kalimati RT.02/03, Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, yang rencana akan menggelar acara
resepsi pernikahan anaknya pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 mendatang,
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Tamansari Sertu M. Jumroni menjelaskan, saat ini
pemerintah sedang memberlakukan kebijakan PPKM Darurat bagi masyarakat pulau Jawa dan Bali
untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Pati,
khususnya Desa Tamansari, Kecamatan Jaken.
“Untuk itu sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, kali ini saya selaku Babinsa setempat
bersama Bhabinkamtibmas memberikan edukasi dan himbauan kepada keluarga Bapak Sarwi untuk
tidak menggelar resepsi dalam acara pernikahan anaknya,” jelas Jumroni.
Ia juga menambahkan, ini bukan kehendaknya ataupun Bhabinkamtibmas, namun ini aturan dari
pemerintah pusat dan daerah dalam memberlakukan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli
mendatang.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menghimbau kepada keluarga Bapak Sarwi untuk tidak
menggelar kegiatan resepsi, karena kegiatan tersebut akan menimbulkan kerumunan orang. Hal
ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 lebih meluas lagi,” tambahnya.
(0718)
Komentar