oleh

Terungkap, SPj DD Desa Embong Sido Fiktif dan Nota Palsu

-Hukum-941 views

Berandang.com- Kepahiang. sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan dana desa (DD) desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2017 kebali di gelar di Pengadilan Tipikor kota Bengkulu Rabu (19/2/2020) .

Sidang kali ini, jaksa penuntut kejaksaan negeri (Kejari) Kepahiang menghadirkan sejumlah saksi diantara kepala tukang, pemilik toko bangunan, serta pemlik usaha sewa alat berat.

Kejari Kepahiang H lalu Syaifudin SH MH, melalui kasi pidsus Riky musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, dalam persidangan terungkap bahwa proses pertanggung jawaban pengeluaran anggaran DD Embong Sido tindak sesuai dengan SPJ yang sudah dibuat” ungkap Riky.

“Dimana ditemukan pemalsuan nota pembelian dan kwitasi tanda terima upah tenaga kerja maupun pembayaran sewa alat berat” sambung Riky.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan Rabu 26, Februari 2020.

Sebelumnya, berkas kasus dugaan korupsi DD Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir kabupaten Kepahiang dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kepahiang Senin (9/12/19).

Ada 3 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ketiganya yakni my selaku kepala desa, ab selaku sekretaris desa dan dh selaku bendahara desa. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *