oleh

Sat Reskrim Empat Lawang Kembali Menangkap Pelaku Curat

-Hukum-569 views

Berandang.com- Empat Lawang. Ungkap Kasus oleh Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang pada hari Senin 27 Januari 2020 tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, pelaku telah berhasil ditemukan. Rabu (29/01/20)

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki – laki pelaku curat berdasarkan LP / B- 05 / I / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang, tanggal 26 Januari 2020.

Tempat kejadian penangkapan ini di Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku bernama Feni Apriansyah Alias PEN Bin Bhaktiar (35) warga Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi.

Korban atau pelapor status pelajar bernama Erik Mahendra RS (18) Bin Wayat Nurohman

Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 korban berada diacara pernikahan seorang temannya di Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi dan korban memarkirkan sepeda motornya, pada saat korban akan pulang ke rumahnya melihat sepeda motor korban yang diparkirkan sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

Dari hasil penyelidikan anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapat Informasi bahwa salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan Atas nama FENI sedang berada di Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, setelah dipastikan memang benar tersangka berada daerah tersebut, kemudian sekira pukul 17:30 Wib anggota langsung berangkat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian tersangka langsung dibawah ke Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut.
*(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *