Berandang.com- Kepahing. Jajaran Polres Kepahiang melalui Satuan Reskrim (Unit Tipidkor) melakukan giat dalam rangka Koordinasi penyaluran insentif tenaga kesehatan Daerah tahun 2021 atas usulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tim Reskrim berkoordinasi dengan pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, dilaksanakan diruang Unit Tipidkor Polres Jum’at siang (12/8/2021).
Dasar dari pemantauan (cross cek) Instruksi Kabareskrim pada saat vicon tentang penanganan covid 19 hari selasa tanggal 21 juli 2021;
2. Surat perintah tugas nomor : Sprin/31/VII/RES.1.24./2021,tanggal 22 Juli 2021.
Kapolres AKBP Suparman, S.IK, M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kanit Tipidkor Aipda Yussel A, SH, MH menerangkan;
” Tadi kita telah berkoordinasi dengan pihak BKD Kepahiang, Diperoleh penjelasan bahwa BKD telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1040/SP2D-LS/KPH/2021, tanggal 10 Agustus 2021 telah direalisasikan ke rekening Dinas Kesehatan insentif tenaga kesehatan tahun 2021 sejumlah Rp697.500.016,-, ” ujar Kasat.
Untuk itu tambah Malau “Dinkes segera membayar/ menyalurkan Insentif ke rekening tenaga kesehatan” tegasnya. *(UT)
Komentar