oleh

Polres Seluma Gelar Sidang Diversi Pelaku Anak Dibawah Umur

-Hukum-496 views

Berandang.com- Seluma. Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu kemarin (rabu,08/07/20) menggelar Sidang Diversi terhadap anak dibawah umur yang melakukan pencurian hasil perkebunan milik PT PTPN VII di Afdeling Inti Blok 13 (tigas belas) yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 18.30 Wib.

Pelaksanaan Sidang Diversi terhadap pelaku anak dibawah umur yang digelar di Ruang Aula Satreskrim Polres Seluma tersebut dihadiri Ipda Catur Teguh, SH, Parid (Perwakilan dari PTPN VII Talo-Pino), Nawawi (KA Satpam PTPN VII Talo-Pino), Edi Maulana ( Waka Satpam PTPN VII Talo-Pino), AS (anak pelaku) besama Orang Tua, RF (anak pelaku) bersama Orang Tua, AM (anak pelaku) bersama Orang Tua, RA (anak pelaku) bersama Orang Tua, WIHATMAN ( Bapas ), NELIYA SARI ( Bapas ), UMI KRISNA ( Bapas ), ELBERTY ( Bapas ), DODI HARPANTO (Pemdes Bakal Dalam), RAMLAN (Sekdes Tebat Sibun), serta AUSIN (Kades Pering Baru).

Dari hasil sidang diversi yang dilakukan tersebut didapatkan hasil yakni Sidang diversi dinyatakan berhasil dan Sat Reskrim Polres Seluma akan segera meminta penetapan hasil diversi di PN Tais, Anak pelaku Sanggup mengikuti bimbingan berupa Pengajian / Sholat berjemaah di mesjid setiap hari selama 6 (enam) bulan, Orang Tua Anak Pelaku sanggup membimbing dan membina anak pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta Anak pelaku diserahkan kembali kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan. *(Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *