oleh

Polres Kepahiang Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU Kepahiang

-Hukum-1.167 views

Berandang.com- Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH mengamankan dua orang laki-laki terduga tidak pidana merampas nyawa orang lain. Dua orang pelaku merupakan teman korban karyawan SPBU Pasar Kepahiang. Sabtu (28/11/2020).

Dua remaja ini diduga pelaku pembunuhan di Musholla SPBU Pasar Kepahiang Jl. Santoso Kelurahan Pasar Kepahiang pada kamis 19 november 2020 sekitar pukul 22.15 wib lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepahiang,  IPTU Welliwanto, “Identitas korban sudah dikantongi pihak kepolisian bernama M. Geri Ultrado (23 th) berkerja sebagai karyawan SPBU Pasar Kepahiang.” ujarnya saat jumpa pers.

Welliwanto menerangkan, kejadian ini bermula Pada hari kamis, 19 November 2020 Pukul 20.30 saat saksi rahmat bersama saksi lainnya berada di pekalongan menelpon Gerry (korban) untuk memberi tahu akan cek alat yang berada di SPBU. Dijawab ya oleh Korban dan menerangkan kalau kunci ruangan masih dengan suadara Surya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sekitar pukul 21.00 wib saksi tiba di SPBU, Rahmat menyapa Derry dari luar SPBU, namun tidak bertatapan langsung. (Tanpa curiga apapun namun saksi melihat bayangan korban dengan orang lain sekitar 4 orang).

Pengkapan pelaku bermula pada hari sabtu tanggal 28 November 2020 sekira jam 19.30 Wib, Sat Reskrim  Polres Kepahiang mendapatkan informasi tentang 2 orang pelaku yang berada di padang, Sumatera Barat.

Mendapatkan informasi tersebut, tim buser Sat. Reskrim langsung bergerak ke padang untuk mendeteksi keberadaan kedua pelaku yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 di SPBU Kepahiang sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Kepahiang yang telah di kejar tim buser dan kemudian mendapat informasi tersebut, anggota sat Reskrim bersama dengan anggota, satresnarkoba polres kepahiang dan anggota OPS nal sat Reskrim polres rejang Lebong yang dipimpin oleh kasat Reskrim Polres KepahiangIPTU Welliwanto melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Sewaktu melewati jalan Curup, Rejang Lebong kemudian ke 2 orang pelaku tersebut berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan dari pelaku, setelah diinterogasi ke 2 orang pelaku tersebut mengakui bahwa benar ia telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang bernama Geri, kemudian kedua orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Kepahiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap teman lain dari kedua Diduga pelaku.

Adapun Identitas pelaku pembunuhan bernama Deri Purnama (18 thn) asal desa kampung Bogor Kecamatan Kepahiang dan Joni Saputra (16 thn) asal Pematang Donok kecamatan Kabawetan Kepahiang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *