oleh

Lagi, lagi Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi

-Hukum-560 views

Berandang-Muratara. Sudah kesekian kalinya, polisi ungkap kasus pencabulan. Kali ini, telah terjadi hal serupa dilakukan oleh SK pria paruh baya (54) warga Rt 06 Dusun lorong Kel. Karang jaya Kec.Karang jaya Kab.Muratara. Terhadap korbannya yang merupakan anak dari tetangga nya sendiri sebut saja Melati (8) yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SD, (8/1).

Kapolres Musirawas AKBP.Suhendro S.I.K
Melalui Kapolsek Karang Jaya Iptu. TH. Samosir membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan dari laporan Uniani (30) merupakan ibu tiri korban, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di alami Melati. Saat korban di introgasi menurut pengakuannya sudah 2kali disetubuhi oleh pelaku.

Dengan di iming-iming makanan ringan pelaku menyetubuhi korban di belakang rumahnya. Tepatnya, di dekat siring rumahnya. Kejadian pertama dilakukan pada 30 Desember 2018, kemudian yang ke dua kalinya pada 2 Januari 2018 sekitar pukul 17:00 WIB.

“Pada 8 januari 2019 kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa ada melakukan perlawanan,” ujarnya Kapolsek Karang Jaya Iptu. TH. Samosir.

Lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polsek Karang Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus pencabulan anak di bawah umur pelaku dijerat pasal 81ayat 1/pasal 82 ayat 1 UU No 35- 2014. Dangan hukuman 5 tahun sampai maximal 15 tahun penjara,” demikian. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *