oleh

Hendak Melarikan Diri, Pengedar Ganja Berhasil Ditangkap Satresnarkoba

-Hukum-582 views

Berandang.com – Empat Lawang. Arsani Alias Kandok(31), warga Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, diciduk Satresnarkoba Polres Empat Lawang, pada hari Sabtu (06/06/2020), lantaran diduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdianto mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sering terjadi transaksi narkotika oleh terduga pelaku Arsani.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah diselidiki dan dipastikan bahwa informasi masyarakat itu benar, polisi mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan mengamankan Arsani yang hendak melarikan diri ke arah jalan raya. “Saat ditangkap, terduga pelaku berusaha melarikan diri kearah jalan Raya” Papar Iptu Rusdianto, Senin (8/6/2020).

Setelah berhasil diamankan, langsung dilakukan penggeledahan pakaian dan badan serta rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan kecil ganja yang dibungkus kertas buku warna putih.

“Barang bukti dari Arsani didapat satu paket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas buku warna putih dengan berat bruto 12,50 gram. Satu paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas buku warna putih dengan berat bruto 2,12 gram” Jelasnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah dan diamankan ke Kantor Satres Narkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut” Tutupnya. *(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *