oleh

BPK Temukan 2,6 Miliar Anggaran PUPR Kota Lubuk Linggau Tidak Tepat

 

Berandang-Lubuk Linggau. Berdasarkan rilis Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Pada tahun anggaran 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Lubuk Linggau merealisasikan Belanja Barang dan Jasa yang semestinya harus direalisasikan pada belanja modal,  jum’at, (18/01/2019).

Adapun data yang dihimpun oleh awak media, diantaranya untuk pembangunan jalan dengan uraian sebagai berikut; I) Jalan Dayang Torek dengan nilai sebesar Rp979.254.000,00; 2) Jalan Kelurahan Kayu Ara dengan nilai sebesar Rp49.900.000,00; 3) Jalan Kelurahan Rahma dengan nilai sebesar Rp183.750.000,00; dan 4) Jalan Mawadah Kecamatan Lubuklinggau Timur II dengan nilai sebesar Rp 1.476.838.000,00.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, Anggaran dan realisasi atas belanja tersebut diatas berasal dari Belanja Barang dan Jasa. Secara substansi pengadaan jalan tersebut memenuhi persyaratan sebagai aset tetap dan nilai realisasi belanja diatas batas kapitalisasi. Dengan demikian, seharusnya atas belanja tersebut dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal bukan pada Belanja Barang dan Jasa.

Atas barang hasil pengadaan dari Belanja Barang dan Jasa dengan total jumlah sebesar Rp2.689.742.000,00 telah dicatat dan diakui sebagai Aset Tetap, dalam daftar Aset Tetap juga telah dicatat dalam Neraca Pemerintah Kota Lubuklinggau per 31 Desember 2017.

Terpisah, salah satu pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), HR turut berkomentar, menurutnya pemerintah kota lubuk linggau agar lebih bijak lagi dalam menangani anggaran, sebab hal seperti ini sangat sensitive.

HR berharap, kedepannya Dinas PUPR kota Lubuklikggau agar lebih detail dalam merealisasikan anggaran. Tutup HR. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *