oleh

Resepsi Pernikahan Sudah Diperbolehkan di Empat Lawang

-Berita-1.990 views

Berandang.com – Empat Lawang. Setelah berakhirnya pemberlakuan aturan PPKM 30 Agustus kemarin, berdasarkan surat edaran nomor 360/216/BPBD 2021 terhitung dari tanggal 31 Agustus 2021 resepsi pernikahan sudah diizinkan. Jumat (03/09/2021).

Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhamad menyampaikan, Alhamdulillah, setelah berakhirnya pemberlakuan aturan PPKM 30 Agustus kemarin. Berdasarkan surat edaran nomor 360/216/BPBD 2021 terhitung dari tanggal 31 Agustus 2021, resepsi pernikahan sudah di izinkan”Ucapnya.

Meskipun demikian sambung Bupati, izin acara resepsi pernikahan ini dapat berlangsung dengan beberapa catatan yaitu berdasarkan aturan – aturan penyelenggara yang telah ditentukan dan apabila acara resepsi tersebut tidak berjalan sesuai dengan aturan penyelenggaraan maka akan dikenakan sanksi” Tegas Bupati Joncik Muhamad.

Ingat ! Covid 19 belum musnah. Jika lalai, penularan dapat terjadi di mana dan kapan saja. Walaupun Empat Lawang sudah turun zona kuning namun kita tetap tidak boleh lalai, patuhi protokol kesehatan, memakai masker, hindari bersalam-salaman, kerumunan, jaga jarak, dan mencuci tangan” Harap Joncik Muhamad. *(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *