oleh

Ini Jumlah Pejabat Daerah yang di Cokok KPK versi Komite Advokasi Daerah

Bengkulu – Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi, yang dibentuk beberapa saat lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, diharapkan menjadi forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha dalam mencegah praktik korupsi di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengatakan KAD sebagai langkah Rencana aksi pencegahan praktik korupsi di Provinsi Bengkulu. Sebab, pelaku usaha rentan terjerat, dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di Bengkulu.

“Guna mengakselerasi pencegahan korupsi khususnya di sektor bisnis, KPK membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi di Bengkulu,” kata Sekretaris Daerah dalam pertemuan dengan Komite Advokasi Daerah di ruang rafflesia, Kamis(22/11).

Ia menambahkan, KAD diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah dalam memajukan daerah. Sebab, selama ini ada ketakutan dalam menjalankan anggaran pembangunan. Menurutnya, dalam susunan kepengurusan KAD Bengkulu perlu diisi dari berbagai kalangan.

“KAD diharapkan berkontribusi langsung dalam pelaksanaan pembangunan daerah, keterhambatan kemajuan sering kali disebabkan ketakutan dalam menjalankan anggaran. Dalam pemilihan pengurus KAD nanti coba diisi oleh Praktisi Hukum, Birokrat maupun Akademisi,” kata Nopian.

Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Feri Rizal menyampaikan, pembentukan KAD beberapa saat lalu baru sebatas memilih ketua, namun untuk kepengurusan masih belum terbentuk. KAD menjalankan advokasi terhadap tindakan suap dan gratifikasi yang sering dilakukan oleh pelaku bisnis kepada regulator agar tidak lagi diteruskan.

Berdasarkan data KPK, hingga Desember 2017, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang. Selain Bengkulu, pada tahun 2018 ini KPK menargetkan 26 provinsi lainnya untuk membentuk komite advokasi. *(03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *