oleh

DPRD Provinsi Sahkan Raperda Perlindungan Anak Menjadi Perda

Berandang-Bengkulu. Setelah melalui pembahasan ditingkat Komisi, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.

Hal itu diketahui saat penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda Perlindungan Anak, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke – X masa sidang ke – 1 tahun sidang 2018, di ruang Rapat Paripurna, Senin (30/4/2018).

Dimana  seluruh fraksi DPRD Provinsi yang berjumlah delapan fraksi menyatakan setuju Raperda tentang Perlindungan Anak  untuk ditingkatkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu, mengingat pentingnya Perda tersebut guna melindungi anak-anak sebagai generasi bangsa dari jeratan hukum.

“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami dari frkasi PDIP menyetujui,  untuk menetapkan Raperda Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” sampai Helmi Paman, menyampaikan pendapat akhir fraksinya.

Atas disetujui oleh seluruh fraksi, maka pimpinan sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengambil keputusan bersama  Raperda tersebut dijadikan Perda.

Pengambilan keputusan atas persetujuan tersebut, dituangkan dalam Penandatanganan Keputusan persetujuan, yang ditandatangi oleh Unsur Pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan oleh Sekda Provinsi Bengkulu serta unsur Forkompinda Provinsi dan anggota Dewan Provinsi Bengkulu.

Pada kesempatan itu,  Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekda Nopian Andusti meyampaikan kata sambutannya, dimana Gubernur Bengkulu memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya, dalam membahas materi dan substansi Raperda Perlindungan Anak sehingga dapat disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Perlindungan Anak menjadi Perda Provinsi Bengkulu, saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota Dewan terhormat, atas curahan tenaga dan fikirannya, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” sampai Sekda Nopian Andusti, membacakan kata sambutan Gubernur Bengkulu.

Dengan disetujuinya Raperda Perlindungan Anak menjadi Perda tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

“Semoga saja, upaya kita dalam mewujudkan Provinsi Bengkulu sejahtera, bermartabat dan berdaya saing tinggi, selalu mendapatkan perlindungan dan  ridho dari Allah Subhana Wa Ta’Ala,” kata Nopian Andusti, mengakhiri kata sambutan Gubernur Bengkulu.

 

(Adv/Humas DPRD Prov) **NF**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *