oleh

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Pimpin Sidak di Rumah Sakit Dua Jalur

-BIROKRASI-594 views

Berandang.com- Kepahiang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang gelar sidak di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Senin siang (20/04/2020).

Sidak dipimpin langsung Ketua DPRD Windra Purnawan, SP bersama anggota DPRD Kabupaten Kepahiang didapati operasional Rumah Sakit Umum Curup telah berpindah sepenuhnya di Rumah Sakit Dua Jalur Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Ketua DPRD Windra Purnawan, SP menyayangkan berpindahnya Rumah Sakit Curup dari Dwi Tunggal ke Rumah Sakit Dua Jalur di Batu Ampar Kecamatan Merigi, Beliau meminta Pemkab Rejang Lebong Segera menghentikan operasionalnya.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 tahun 2020 Pasal 27 ayat (1) Rumah Sakit Dua Jalur harus memiliki izin terlebih dahulu, baik itu izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional yang meliputi izin praktek dokter, izin praktek bidan dan izin Perawat, Semua itu tidak dimiliki Pemkab Rejang Lebong, mereka harus minta dulu ke Kepahiang” tegasnya.

DPRD Kepahiang saat sidak di ruang rumah sakit dua jalur
Tampak pasien sedang dirawat di rumah sakit dua jalur
Proyek pekerjaan di rumah sakit dua jalur

Windra juga menjelaskan sebelum melakukan sidak, DPRD kabupaten Kepahiang sudah menggelar rapat gabungan Komisi yang diikuti seluruh anggota membahas tentang relokasi Rumah Sakit Dua Jalur tersebut. Menurutnya harus ada langkah tegas dan kongrit Pemkab Kepahiang terkait operasional Rumah Sakit Dua Jalur.

“Pemkab Rejang Lebong juga harus mematuhi Undang undang 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kepahiang dan lebong bahwa bangunan Rumah Sakit Tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, sehingga Pemkab Rejang Lebong Wajib mentaati Undang Undang tersebut,” Tegas Windra.

Menindaklanjuti hasil Sidak hari ini, DPRD Kepahiang akan segera menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terkait langkah langkah yang akan diambil selanjutnya,Sidak tersebut diikuti oleh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang.

Bupati Kepahiang Dr.Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU saat dikonfirmasi mempertegaskan “Selaku Bupati Kepahiang telah mengirim surat tertanggal 18/4/2020 ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong untuk menyikapi Relokasi RSUD Curup dari jalan Basuki Rahmat ke RSUD Jalur dua di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang” ucapnya.

Beliau melanjutkan “Berdasarkan UU Nmr 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu pasal 15 ayat 2 (dua) bahwa pelaksanaan penyerahan (P3D) difasilitasi Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati, UU Nmr 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 25 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara rumah sakit wajib memiliki perizinan, selain itu Peraturan Menteri Kesehatan nmr 30 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit meliputi izin mendirikan dan izin Operasional” sampai Bupati.

Bupati Hidayatullah menambahkan, “Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan Batas Daerah, pasal 24 menyatakan bahwa apabila penyelesaian perselisihan penegasan batas daerah Kabupaten/ Kota tidak dapat terselesaikan, Gubernur menyerahkan proses selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri. Berita acara rapat nomor 03/B1/XII/2020 tanggal 18/12/2019 yang intinya Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan proses penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang Kepada Menteri Dalam Negeri” jelas Hidayatullah Sjahid. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *