oleh

Terdakwa Korupsi Dana Desa Daspetah 1 Kembalikan Kerugian Negara Rp. 30 Juta

-Hukum-895 views

Berandang.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima uang titipan sebesar Rp.30.000.000.- dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018, pada Selasa (17/11/2020) siang.

Uang titipan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Negara yang dinikmati oleh terdakwa ID dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daspetah 1.

Kajari Kepahiang Ridwan SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, setalah menerima uang tersebut tim JPU langsung menitipkan uang tersebut ke rekening khusus penyimpanan Kejari Kepahiang dan segera dimintakan izin sita ke Pengadilan,” terang Riky.

Sebelumnya, Kejari Kepahiang menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam perkara dugaan Tipikor ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas tahun anggaran 2018 yang diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 300 juta. Ketiga tersangka tersebut HE mantan Kades, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *