oleh

Diduga Penerima BLT Desa Sukadana Ada Pemotongan

-Hukum-3.438 views

Berandang.com- Empat Lawang. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020, pemerintah mengalokasikan dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa guna membantu meringankan beban warga desa prasejahtera yang terdampak Covid-19. Sabtu (05/12/2020).

Untuk penerima BLT Desa Sukadana berjumlah 163 KK. Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD untuk tahap 1-3 berjumlah Rp. 600.000/KK dan tahap 4 dan seterusnya berjumlah Rp. 300.000/KK. Namun sayang bantuan tersebut diduga ada pungutan sebesar Rp.50.000/KK setiap pembagian dari tahap 3-6 yang diterima oleh warga Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Informasi ini berdasarkan sumber dari warga setempat yang didampingi oleh anggota BPD dan perangkat desa yang menyampaikan kepada awak media dan rekan, bahwa kami dipotong Rp. 50.000, pemotongan dilakukan mulai dari pembagian Tahap-3 warga langsung menerima Rp. 550.000, Tahap-4 menerima 250.000 dan selang beberapa hari kembali menerima Tahap-5 dan 6 berjumlah 500.000.” Jelas warga.

Dengan demikian, jika dihitung jumlah dugaan pemotongan tersebut dari tahap ke 3-6 berarti sudah 4 kali pemotongan jadi total pemotongan 4×50.000/KK = Rp. 200.000/KK X 163 KK = Rp. 32.600.000.

Camat Muara Pinang Sapardinajoli, S.Sos. SP diruang kerjanya, saat dikonfirmasi menyampaikan Camat belum mengetahui informasi pasti terkait pemotongan pembagian BLT Desa Sukadana karena seluruh kepala desa maupun Pj. Kades sudah saya himbau sebelumnya agar tidak melakukan pemotongan kepada masyarakat penerima BLT.

Sebelumnya memang ada pesan Whatsapp bahwa desa Sukadana pembagian BLT Tahap 4,5,6. Waktu pembagian saya tanya ini judulnya apa, katanya pembagian 4,5,6, saat penyerahan secara simbolis, sembari jalan ternyata yang dibagikan Cuma tahap ke-4 saja. Tapi hari ini sudah ada pemberitahuan pembagian tahap 5 dan 6, sayangnya Pj. Kades ini tidak menjelaskan sehingga terjadilah sedikit kericuhan” Paparnya.

Sambung Camat, saya sarankan kepada kades jangan sampai ada permasalahan, kuncinya jangan ada pemotongan, tapi jika diberi oleh warga itu namanya ridho dan ikhlas. Tapi jika nerima 300 yang diberikan 250 itu namanya pemotongan. Untuk lebih jelas silahkan konfirmasi langsung dengan Pj. Kades yang bersangkutan” Tutupnya.

Setelah itu tim menuju kerumah Pj. Kades yang kebetulan saat lagi istirahat pembagian BLT, saat dikonfirmasi terkait pemotongan tersebut ia membenarkan ada pengurangan Rp.50.000/KK, namun ini kesepakatan bersama” Terangnya.

Kemudian, RAM selaku ketua BPD setempat bersama anggota angkat bicara “Silahkan Pj. Kades bagikan bantuan warga dengan mufakat, memang sempat ada kericuhan. Terkait pemotongan memang ada pengakuan beberapa warga bahwa mereka dipotong Rp.50.000/KK, pemotongan ini sudah dilakukan 4x” Terangnya. *(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *