oleh

Buron Selama Seminggu, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Timah Panas

-Hukum-412 views

Berandang-Muratara. Sudah beberapa minggu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya RR (22) warga Block D Desa Kelumpang jaya Kec. Nibung Kab.Muratara harus mendekam di bui jeruji besi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ia lakukan, (8/1).

Bahrudin (26) yang berprofesi sebagai guru pesantren (Ustadz) juga merupakan warga Block D Desa srijaya makmur Kec.Nibung, telah menjadi salah satu korban atas tindakan curanmor yang di lakukan RR.

Kapolres Musirawas AKBP. Suhendro S.I.K  Melalui Kapolsek Nibung Iptu.Denhar. SH didampingi KanitRes Aiptu. Sepriardi  membenarkan telah meringkus pelaku Curanmor.

Awal kejadian terjadi pada 25 Desember 2016 sekira pukul 19:30 WIB. Ketika korban sedang salat Isya’ berjamaah bersama santri di asrama. Tiba-tiba dirakaat terakhir ada santri yang menghampiri Ustadz dan memberitahukan sepeda motor nya telah di curi orang.

Seketika itu juga, langsung korban menghentikan salatnya dan bersama-sama dengan santri mengejar pelaku yang melakukan pencurian tersebut. Saat di kejar, sepeda motor hasil curian pelaku masuk kedalam siring dan pelaku terjatuh. Akhirnya pelaku meninggalkan sepeda motor hasil curiannya dan lari masuk ke dalam hutan.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, Kapolsek Nibung memerintahkan untuk melakukan penangkapan pelaku, pada (8/1) sekitar pukul 16:00 WIB.  Anggota satuan mendapat informasi bahwa pelaku sedang menunggu durian di kebun milik neneknya.

Dengan sigap Polisi menangkap pelaku. setelah di introgasi ternyata benar pelaku sudah menjalankan aksi curanmor nya sebanyak 5 kali.

Selanjutnya, pelaku di bawa ke TKP guna pengembangan kasus serta mengejar rekannya yakni Feri, Andi dan Alam. Namun, pelaku berusaha melawan anggota dan melarikan diri saat berhasil di kejar dengan memberikan tembakan tegas terukur.

Alhasil, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanannya. Pelaku langsung di bawa ke puskesmas guna perawatan medis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Vario putih milik korban,1 buah kunci T,1 buah kunci pas no 10,serta kerangka motor Honda Supra.

“Pelaku sudah dititipkan di rutan polres  atas tindakan pelaku maka ia dejerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP,” tutupnya Kapolsek Nibung Iptu.Denhar. SH. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *