oleh

BNNP Himbau DPRD Provinsi Usulkan Perda Tentang Penyalahgunaan Lem Aibon

Berandang-Bengkulu. Maraknya, salah menggunakan lem aibon di tengah kalangan anak muda menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, organisasi penggiat anti narkoba dan seluruh elemen masyarakat agar meminimalisir terjadinya tindak kriminal akibat salah guna lem tersebut. Untuk itu, pihak BNNP menghimbau pada anggota dewan DPRD untuk mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang lem aibon.

Kendati demikian, pihak BNNP tidak bisa menangkap anak-anak “ngelem” jika ada warga yang melapor karena, bukan termaksud tindak pidana. Sebab, dalam undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika lem aibon bukan unsur barang haram narkotika.

Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP. Marlian Ansori mengatakan, untuk saat ini pihaknya tidak ada wewenang menangkap ataupun memasukan keranah hukum. Melainkan hanya di bina seperti rehabilitasi agar tidak terjadi lagi kecanduan pada lem aibon dapat memabukan bahkan sangat fatal untuk kesehatan.

“Yang bisa membuat perda ya hanya anggota DPRD sebagai wakil rakyat, berharap kedepan perda itu memang diusulkan jangan sampai semakin lama dapat merusak generasi bangsa khususnya kaum pelajar hingga mahasiswa, ” ucapnya Marlian Ansori pemateri acara sosialisasi forum sinergitas nasional strategi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), bertempat di Hotel Nala, Kamis, (22/11).

Lanjut dikatakan Marlian,  mencegah di awal memang lebih baik tetapi, perlu adanya pengawasan, sosialisasi yang nyata bukan hanya BNNP menyuarakan stop narkoba tapi diharapkan seluruh elemen masyarakat bumi rafflesia.

“Jika ada masyarakat kita kecanduan narkoba atau sebagai bandarnya silahkan lapor dengan kita, identitas yang melapor dirahasiakan tidak di umbarkan kek ranah publik,” katanya.

Untuk diketahui, Provinsi Bengkulu pengguna narkoba mencapai 1,6 persen atau sekitar 22.605 orang. Berikut ciri-cari pengguna narkoba dari perubahan fisik, jalan sempoyongan, bica pelo/mata merah, ngelamun/ketawa sendiri, hidung berair/ngiler, takut air/malas mandi. Sedangkan untuk ciri perubahan sikap dan perilaku, Prestasi sekolah menurun, malas belajar, tidak sopan, suka begadang, tidak menjalankan agama, pakaian kumuh/rambut acak-acakan, sering mengurung diri/menghindar kontak mata, dikamar ada kertas grenjeng,  sedotan, bong, korek,  pil,  sering bohong dan lain-lain.

Karena itu, pihak DPRD Provinsi bekerjasama dengan BNNP gelar sosialisasi forum sinergitas nasional strategi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)  bersama penggiat organisasi anti narkoba seperti, Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Satgas Anti Narkotika Sekolah (S.A.N.S), Lembagan Anti Narkoba (LAN) dan lain-lain. Sebanyak 200 peserta turut hadir dalam sosialisasi tersebut. *(Ahm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *